Manado – Mantan Bupati Talaud, dr. Elly Angelbett Lasut (E2L), angkat bicara mengenai aksi protes ratusan aparat desa yang belum menerima Siltap/gaji tetap selama tujuh bulan. Para aparat desa sebelumnya melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Talaud pada Senin, 4 November 2024.
Dalam siaran langsung di media sosial pada Rabu, 6 November 2024, E2L menyebutkan bahwa kendala pembayaran gaji tersebut bukan lagi dalam kewenangannya. Menurutnya, sejak ia tidak lagi menjabat pada September lalu, wewenang telah beralih kepada Pejabat Bupati yang baru.
“Sebenarnya, Pejabat Bupati yang sekarang bisa saja memerintahkan pembayaran begitu APBD Perubahan disahkan pada September,” ujar E2L. Ia juga menambahkan bahwa Pejabat Bupati saat ini adalah Ketua Tim Anggaran di Pemprov Sulut, yang bisa mempercepat pencairan dana.
Lebih lanjut, E2L menjelaskan bahwa keterlambatan gaji disebabkan oleh kendala administratif dan teknis, terutama terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menurutnya, gaji aparat desa pada triwulan pertama (Januari-Maret) telah dibayarkan, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi SPJ, yang menjadi syarat pencairan Dana Alokasi Desa (ADD).
“Pada Januari, Februari, dan Maret, gaji sudah dibayarkan. Namun, beberapa desa masih belum menyelesaikan SPJ lengkap, yang menyebabkan ADD tertunda,” jelas E2L.
E2L menambahkan bahwa untuk pencairan triwulan kedua, persyaratan SPJ lebih ketat. Sistem SIPD hanya akan memproses pencairan ADD jika SPJ terpenuhi.
Menurut E2L, pembayaran gaji sempat direncanakan pada Juni, tetapi tertunda karena situasi politik dan perubahan anggaran. Proses pencairan tidak bisa dilakukan sampai APBD Perubahan disetujui, yang baru terlaksana pada November, saat ia tidak lagi menjabat.
E2L menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa aparat desa yang menuntut hak mereka. “Saya mendukung demo ini, karena gaji adalah hak mereka yang harus segera dipenuhi,” tegasnya. Namun, ia juga menekankan pentingnya kelengkapan SPJ untuk menjamin akuntabilitas.
Dana untuk gaji aparat desa, lanjutnya, sudah tercantum dalam APBD dan akan dibayarkan begitu seluruh prosedur administratif terpenuhi. “Dana ada, tetapi sebagai pemimpin, kami harus memastikan persyaratan administratif, seperti SPJ, lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari,” ujar E2L.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Pemdes) yang kini menjabat sebagai Kepala BKD Sulut, Dr. Jemmy Kumendong, menjelaskan bahwa ADD adalah dana yang disediakan dari APBD kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD dialokasikan minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten, setelah pengurangan DAK, untuk mendukung penghasilan tetap perangkat desa.
Kumendong juga menyebutkan bahwa Pemprov Sulut tidak memiliki kewenangan langsung terkait ADD, karena pengawasan dan pertanggungjawabannya merupakan tugas kabupaten. “Jika ada penyimpangan dalam penggunaan ADD, Inspektorat Kabupaten yang akan menangani sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sulut hanya berperan dalam pembinaan dan pengawasan berjenjang, namun pengelolaan ADD sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.