Gegara Joget, Perangkat Desa Indong Dapat Panggilan Bawaslu Halmahera Selatan

HALSEL — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menunjukkan ketegasannya setelah menemukan keterlibatan salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, berinisial ML, dalam kampanye politik salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halmahera Selatan, Hijra Kamuning, pada Jumat (18/10/2024) menjelaskan bahwa ML diduga ikut aktif dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bassam-Helmi.

Hijra menuturkan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara berhasil memantau langsung kehadiran ML dalam kegiatan kampanye tersebut pada Minggu, (13/10/2024) di Desa Indong.

“ML terlihat berada di antara kerumunan massa dalam kampanye pasangan calon nomor urut 3, Bassam-Helmi,” jelas Hijra, seperti yang dilansir dari laman IndoTimur.

Menurut Hijra, ML dilaporkan ikut berpartisipasi aktif melakukan aksi joget-joget dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Bassam-Helmi.

Ia menambahkan, kasus ini bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan merupakan temuan langsung Panwascam Mandioli Utara saat mengawasi jalannya kampanye.

“Kasus ini merupakan temuan langsung yang didokumentasikan oleh Panwascam saat berlangsungnya kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” lanjutnya.

Menurut Hijra, kasus ini telah melalui tahap awal pembahasan dan memenuhi syarat formil serta materiil untuk ditindaklanjuti. Pihak Bawaslu pun berencana memanggil ML serta saksi-saksi lain yang terlibat untuk memberikan keterangan.

“Kami akan segera meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk ML, saksi-saksi, dan perangkat desa lainnya yang terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hijra menegaskan bahwa Bawaslu konsisten menjaga netralitas aparatur desa dalam tahapan Pilkada. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa dilarang keras terlibat dalam kegiatan politik seperti kampanye, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi.

“Prinsipnya, Bawaslu akan memproses setiap temuan dan laporan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Hijra.

Ia berharap, langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi semua aparatur pemerintahan agar tetap menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada.

About admin

Check Also

Komisi A DPRD Pati Dalami Aduan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa 2024

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyatakan akan terus mendalami laporan terkait dugaan kejanggalan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *