Tak Terima Dituding Tidak Netral, Puluhan Perangkat Desa Datangi Polres Ogan Komering Ulu

OKU – Puluhan perangkat Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), turut hadir dalam pelaporan atas nama Leo Nardo ke Polres OKU pada Selasa (5/11/24). Laporan ini berawal dari pesan Leo Nardo di grup WhatsApp pada Senin (28/10/24), yang menuduh adanya perangkat desa yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu pasangan calon (paslon). Pesan tersebut kemudian tersebar di grup WhatsApp dan diketahui oleh perangkat desa pada tanggal (29/10/24).

Seperti yang dilansir dari laman HarianRakyat, pada tanggal (31/10/24), perangkat desa Lunggaian melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU. Namun, pada (2/11/24), Bawaslu OKU menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak termasuk pelanggaran pemilu dan menyerahkan kasus ini kepada Polres OKU untuk diproses lebih lanjut.

Dipimpin oleh Safrianto sebagai perwakilan dan didampingi oleh pengacara Saiful Mizan dan Arif Aulan, perangkat Desa Lunggaian secara resmi melaporkan Leo Nardo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Leo Nardo dituduh menyebarkan informasi di grup WhatsApp Forum Masyarakat OKU yang menuding adanya perangkat desa yang tidak netral dalam pemilu dengan mengintimidasi pemasangan baliho paslon tertentu. Tuduhan ini dinilai mencoreng citra Pemerintah Desa Lunggaian dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Perangkat desa menegaskan bahwa baliho yang dimaksud tetap terpasang tanpa ada tindakan intimidasi.

Kuasa hukum perangkat desa, Saiful Mizan dan Arif Aulan, menyatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan perangkat desa dan mengganggu keharmonisan masyarakat. Mereka meminta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum agar masyarakat tetap percaya pada netralitas pemerintah desa dalam Pemilu 2024.

Kepala Desa Lunggaian, Alvin, turut prihatin atas tuduhan tersebut dan menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas Pemdes Lunggaian. Sementara itu, Safrianto menambahkan bahwa pelaporan ini bertujuan menjaga nama baik dan keharmonisan Desa Lunggaian, serta menghindari dampak buruk dari isu yang tidak berdasar tersebut.

About pawartosndeso

Check Also

Tanpa Alasan Yang Jelas, Kepala Desa Warloka-NTT Pecat 4 Perangkat Desa

LABUAN BAJO – Kepala Desa Warloka di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *