Tanpa Alasan Yang Jelas, Kepala Desa Warloka-NTT Pecat 4 Perangkat Desa

LABUAN BAJO – Kepala Desa Warloka di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Iswandi, dilaporkan memecat empat perangkat desa tanpa penjelasan resmi. Keempat perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak ini mencakup dua kepala urusan (kaur) dan dua kepala dusun (kadus).

Seperti yang dilansir dari laman SuaraIndonesia, perangkat desa yang diberhentikan adalah Junaidin (Kadus Warloka 1), Sufandi (Kadus Warloka 2), Sahama (Kaur Keuangan), dan Ahmad Jamaludin (Kepala Seksi Kesra). Pemberhentian ini diresmikan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Warloka Nomor 13 Tahun 2023 tertanggal 2 Juni 2024.

Sufandi, salah satu perangkat desa yang diberhentikan, mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia mengungkapkan bahwa tindakan pemecatan tersebut tidak berdasar. “Saya keberatan atas tindakan Kepala Desa yang memberhentikan tanpa alasan jelas,” ujarnya dalam wawancara pada Sabtu, 9 November 2024.

Sufandi, Kadus Warloka 2, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. (Foto: Flori Edi/Suaraindonesia.co.id)

Sufandi menambahkan bahwa pemecatan ini kemungkinan didasarkan pada tingkat ketidakhadirannya, yang menurutnya bukan tanpa sebab. Ia menyatakan ketidakhadirannya sering disebabkan oleh alasan kesehatan dan keperluan keluarga yang mendesak. “Saya selalu hadir di Kantor Desa Warloka Pesisir, kecuali jika sakit atau ada keperluan keluarga yang mendesak,” jelasnya.

Selain itu, Sufandi merasa prosedur pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai aturan. Ia bahkan menduga ada kepentingan tersembunyi di balik tindakan Kades Warloka tersebut. “Kepala Desa mengirimkan surat peringatan satu, dua, tiga, dan surat pemberhentian dalam satu amplop yang dikirim di hari yang sama,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Disiplin Perangkat Desa. Menurut Pius, proses tersebut seharusnya dilakukan melalui koordinasi dengan camat yang memberikan rekomendasi. “Ada mekanisme dan regulasi yang mengatur hal tersebut. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya saat dihubungi.

Sementara itu, Camat Komodo, Marianto Martinus Irwandi, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci tentang pemberhentian tersebut karena baru menjabat tahun ini. “Untuk perangkat desa Warloka Pesisir baru dibentuk sesuai kebutuhan,” jelasnya kepada wartawan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Warloka Iswandi belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

About pawartosndeso

Check Also

7 Bulan Belum Terima Siltap, Begini Klarifikasi Mantan Bupati Talaud

Manado – Mantan Bupati Talaud, dr. Elly Angelbett Lasut (E2L), angkat bicara mengenai aksi protes …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *