PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyatakan akan terus mendalami laporan terkait dugaan kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa tahun 2024.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyebut pihaknya telah memanggil empat kepala desa untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. Selain itu, Komisi A juga berencana melakukan uji forensik terhadap Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang digunakan dalam seleksi tersebut.
“Kami masih mendalami laporan ini, termasuk melakukan uji forensik terhadap LJK. Kami juga menunggu kehadiran pihak ketiga yang menjadi mitra dalam pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa,” ungkap Narso.
Selain klarifikasi dari kepala desa, Komisi A juga akan menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa di Pati.
“Beberapa temuan baru dari teman-teman mahasiswa akan kami telusuri lebih lanjut. Laporan-laporan yang masuk ini penting untuk segera ditangani agar tidak menciptakan preseden buruk di desa,” tambahnya.
Di sisi lain, Arifin, Koordinator Cipayung Plus, menyatakan pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan manipulasi hasil seleksi perangkat desa.
“Banyak temuan yang kami dapatkan. Salah satunya, peserta seleksi mengikuti ujian di Semarang, tetapi hasilnya nol. Selain itu, lembaga yang terlibat, meskipun disebut sekelas UI, justru diragukan kredibilitasnya. Banyak kesalahan penulisan atau typo, format dokumen yang tidak sesuai standar, padahal ini menyangkut pengesahan jabatan penting,” terang Arifin.
Ia juga mengungkapkan kecurigaan terhadap hasil tes LJK yang digunakan dalam proses seleksi tersebut.
Sampai saat ini, tercatat ada laporan dugaan kejanggalan di 25 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pati. “Dari data yang kami terima, beberapa desa yang diduga bermasalah di antaranya berada di Kecamatan Wedarijaksa dan Pati Kota,” pungkas Arifin.