Polemik Said Didu Dengan Apdesi, Menteri Desa PDTT Ingatkan Kades Untuk Tidak Terlibat Dalam Pembebasan Lahan

TANGERANG SELATAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan agar kepala desa tidak ikut campur dalam urusan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik antara Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang berbuntut laporan ke polisi.

“Kalau tidak sesuai prosedur, tentu tidak boleh. Ada aturan dalam jual beli tanah, seperti siapa pemiliknya, harga yang disepakati, dan pihak yang menjual. Semua harus jelas. Jika prosedur dilanggar, hukum yang akan berbicara,” ujar Yandri di Tangerang Selatan, Kamis.

Ia mengingatkan para kepala desa untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh, melayani masyarakat tanpa memicu konflik. “Kita harus memastikan semuanya sesuai fakta, agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

Konfirmasi dan Kolaborasi Diperlukan

Yandri menekankan pentingnya konfirmasi yang akurat dan berbasis fakta dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, khususnya di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ia khawatir, pernyataan yang kurang tepat dapat memicu konflik sosial yang mengganggu stabilitas pembangunan nasional.

“Jika benar ada tanah masyarakat yang diambil atau dibeli dengan harga murah tanpa sepengetahuan mereka, tentu saya tidak setuju. Semua masalah harus diluruskan,” katanya.

Ia juga mendorong pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan untuk menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan masyarakat. “Perusahaan harus melibatkan masyarakat secara transparan. Jika ada hambatan komunikasi, hal itu perlu segera diperbaiki,” tambahnya.

Penyelesaian Kasus dengan Cepat

Yandri berharap konflik antara Apdesi dan Said Didu dapat segera diselesaikan secara adil untuk kepentingan masyarakat. “Saya akan memastikan informasi terkait keresahan masyarakat, termasuk soal rencana pembangunan di wilayah itu, benar-benar akurat,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang memanggil Muhammad Said Didu untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota, yang juga Kepala Desa Belimbing.

Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penyebaran berita bohong. Kasus tersebut kini dalam penanganan Polresta Tangerang, Polda Banten.

About pawartosndeso

Check Also

Komisi A DPRD Pati Dalami Aduan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa 2024

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyatakan akan terus mendalami laporan terkait dugaan kejanggalan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *