Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang kampanye telah dimulai pada Minggu, 24 November 2024.
“Melakukan kampanye sebelum jadwal kampanye, selama masa tenang, atau pada hari pemungutan suara dilarang,” demikian bunyi Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Imbauan Bawaslu Selama Masa Tenang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon (paslon), tim sukses, dan pendukung untuk tidak berkampanye selama masa tenang. Melakukan kampanye dalam periode ini dianggap sebagai pelanggaran aturan.
“Segala bentuk kampanye di masa tenang adalah pelanggaran karena dilakukan di luar jadwal,” ujar Puadi, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, melalui pesan WhatsApp pada Minggu.
Puadi menambahkan, pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk menilai secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh tertentu.
Kampanye melalui media sosial pun dilarang. Selain itu, Bawaslu menegaskan bahwa praktik politik uang selama masa tenang menjadi perhatian utama mereka. “Fokus kami adalah memastikan masa tenang bebas dari kampanye ilegal dan politik uang,” kata Puadi.
Larangan Selama Masa Tenang
Menurut Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah aktivitas dilarang dilakukan oleh peserta Pilkada dan pendukungnya selama masa tenang. Larangan tersebut meliputi:
- Menggelar pertemuan terbatas dengan pemilih.
- Melakukan pertemuan tatap muka dengan pemilih.
- Menyebarkan bahan kampanye.
- Memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
- Menggunakan media sosial untuk kampanye.
- Berkampanye melalui iklan di media cetak, elektronik, atau internet.
- Menyelenggarakan rapat umum.
- Melaksanakan debat pasangan calon.
- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pilkada.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan di masa tenang dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta untuk pelaku politik uang.
- Hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta bagi yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Dengan aturan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat mematuhi regulasi demi terciptanya proses demokrasi yang adil dan jujur.