Temanggung – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Inspektorat menyelenggarakan sosialisasi mengenai Implementasi Nilai-nilai Desa Anti Korupsi. Acara ini berlangsung di Graha Bhumi Phala, Temanggung, pada hari Rabu (21/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Hary Agung Prabowo menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk lebih memahami dampak negatif korupsi dan bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahannya.
“Saya mengajak seluruh pihak, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga desa, untuk bersama-sama dalam mencegah korupsi. Marilah kita kembangkan budaya transparansi dan akuntabilitas, serta tingkatkan partisipasi dalam proses pemerintahan desa,” ungkap Pj. Bupati.
Lebih lanjut, Pj. Bupati berharap agar sosialisasi ini mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat desa dalam mengidentifikasi, melaporkan, serta mencegah praktik korupsi.
Pj. Bupati juga menekankan bahwa momentum ini seharusnya menjadi titik awal dalam memerangi korupsi dan membawa perubahan positif di seluruh desa di Kabupaten Temanggung.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait Kebijakan Penguatan Desa Anti Korupsi oleh Kepala Dinpermades, Implementasi Nilai-nilai Desa Anti Korupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, serta pemaparan mengenai Website Desa Anti Korupsi oleh Kepala Dinkominfo Temanggung.
Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, pendamping Desa Anti Korupsi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Desa se-Kabupaten Temanggung.