LOMBOK — Anggota Komisi V DPR RI, H. Abdul Hadi, SE, MM, menyampaikan berbagai aspirasi dalam rapat kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Salah satu topik yang dibahas Abdul Hadi adalah persoalan pembangunan desa dan tantangan yang dihadapi para kepala desa, terutama terkait aspek hukum.
Abdul Hadi menyoroti banyaknya kepala desa yang terjerat persoalan hukum, umumnya terkait pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, hal ini sering kali disebabkan oleh keterbatasan pemahaman para kepala desa dan perangkat desa tentang regulasi pengelolaan dana desa. Ia pun mengimbau agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada peningkatan pemahaman dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemantauan dan bimbingan preventif harus terus dilakukan agar mereka tidak melanggar aturan pengelolaan anggaran,” jelas Abdul Hadi. Ia juga menekankan pentingnya dukungan hukum yang memadai bagi kepala desa dan perangkatnya.
Abdul Hadi, yang juga anggota Fraksi PKS, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 ke depannya mungkin akan diperkuat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugas. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen membangun Indonesia dari wilayah pedesaan.
Ia juga menyetujui wacana dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengajukan regulasi yang memungkinkan partai politik (parpol) mengusulkan calon kepala desa. Usulan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi figur-figur potensial yang diusung parpol untuk memimpin desa, sehingga pengembangan desa bisa lebih optimal.
“Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan di Baleg,” pungkas Abdul Hadi.