Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis dalam upaya memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP). Rencananya, koperasi ini akan didirikan di 70 ribu desa di seluruh Indonesia dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa, memperlancar distribusi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun, kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak. Hal ini dikarenakan Kementerian Desa telah mengeluarkan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan Dana Desa, di mana sekurang-kurangnya 20% anggaran harus dialokasikan untuk sektor ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menyikapi hal tersebut, pada Kamis (06/03/25), sejumlah organisasi desa yang dipimpin oleh Ketua DPP APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., mengadakan audiensi dengan Menteri Desa PDT di Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir pula Ketua Umum PAPDESI, Hj. Wargiyati, S.E., serta perwakilan dari PPDI.
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, menyambut baik kehadiran perwakilan organisasi desa terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menyediakan gerai yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Selain itu, koperasi ini juga akan berfungsi sebagai tempat penampungan hasil panen dari sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan, sehingga hasil produksi petani tidak terbuang sia-sia saat panen berlimpah.
Lebih lanjut, Menteri Desa PDT menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya program pembangunan dari desa untuk memastikan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, program ini sedang dalam tahap pematangan guna memastikan manfaatnya bagi masyarakat desa. Ia juga menegaskan bahwa kepedulian Presiden terhadap desa sangat tinggi, sehingga diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menyukseskan program ini demi kesejahteraan desa.
Terkait dengan keberadaan BUMDes, Menteri Desa PDT menegaskan bahwa koperasi dan BUMDes dapat berjalan berdampingan. BUMDes yang telah berkembang tetap akan beroperasi, sementara koperasi diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi desa. Selain itu, gerai koperasi nantinya juga akan menyediakan pupuk, obat-obatan pertanian, serta menampung hasil pertanian dan produk ekonomi desa. Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait urbanisasi akibat kurangnya perputaran ekonomi di desa, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara seperti Jepang.
Di akhir pengarahannya, Menteri Desa PDT menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak bermaksud menghentikan kegiatan ekonomi di desa. Sebaliknya, arahan Presiden adalah memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dapat meningkatkan perekonomian desa.
Setelah pertemuan tersebut, Ketua Umum APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., menyampaikan bahwa APDESI mendukung program ini selama tidak menggunakan Dana Desa. Menurutnya, jika pendanaan koperasi mengambil dari Dana Desa, maka sektor pembangunan lainnya di desa akan terganggu. Saat ini, Dana Desa telah mengakomodasi berbagai kebijakan pemerintah pusat, termasuk sektor ketahanan pangan yang sudah memiliki alokasi minimal 20% dari anggaran.
APDESI juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui Menko Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDT. Mereka berharap kebijakan ini dapat dirumuskan secara matang agar desa tetap mempertahankan ciri khas dan karakteristiknya serta meminimalkan potensi kegagalan program.
Langkah yang diambil oleh DPP APDESI dinilai akan berperan dalam menentukan kebijakan dan regulasi teknis terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Harapannya, pemerintah pusat dapat tetap berorientasi pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar retorika belaka.