Banyuasin, 6 Juli 2024 – DPRD Banyuasin merekomendasikan agar Pj. Bupati Banyuasin tidak memperpanjang masa jabatan Pj. Kepala Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, karena adanya dugaan cacat hukum dalam pemberhentian sepihak terhadap seluruh perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Dugaan pelanggaran ini bermula dari keputusan Pj. Kades Paldas yang memberhentikan semua perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus), dan Ketua RT tanpa dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan ini mengakibatkan kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa selama beberapa waktu. Pemberhentian ini juga diikuti dengan pengangkatan perangkat desa baru hanya dua minggu kemudian.
“Semua perangkat desa mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, hingga RT diberhentikan. Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan yang mempengaruhi pemerintahan Desa Paldas,” ujar salah satu perangkat desa yang terkena dampak, pada Jumat (6/7/2024) seperti yang dilansir dari media JurnalSumatera.
Surat pemberhentian tertanggal 16 Maret 2024 tersebut baru sampai ke tangan perangkat desa pada 26 Maret 2024. Keputusan ini datang tanpa adanya surat peringatan pertama (SP1), kedua (SP2), atau ketiga (SP3). “Kami bingung karena surat pemberhentian datang secara tiba-tiba, padahal kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” tambahnya.
Surat pemberhentian tersebut diklaim oleh Pj. Kades didasarkan pada rekomendasi Camat Rantau Bayur. Namun, ketika dikonfirmasi, Camat membantah memberikan rekomendasi untuk pemberhentian tersebut. “Camat Rantau Bayur menjelaskan bahwa rekomendasinya hanya menyetujui pergantian perangkat desa asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” jelasnya.
Meskipun begitu, pemberhentian yang dilakukan ternyata tidak mengikuti aturan yang ada. Permasalahan ini telah dimediasi oleh Komisi I DPRD Banyuasin, namun Pj. Kades tetap bersikukuh mempertahankan kebijakannya. “Bahkan, Pj. Kades menyarankan agar kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas, meskipun anggota DPRD berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” tutupnya.