Bandung — Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Petik guna membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 di Hotel Horison Ultima, Bandung. Acara yang berlangsung dari Senin hingga Rabu ini melibatkan delapan organisasi desa nasional, antara lain DPN PPDI, PPDI, PABDSI, DESA BERSATU, APDESI, AKSI, KOMPAKDESI, dan PARADE NUSANTARA.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari delapan provinsi dan kabupaten juga hadir untuk menyampaikan masukan dalam upaya menciptakan regulasi desa yang lebih lengkap.
Kegiatan Uji Petik ini bertujuan untuk mendapatkan saran langsung dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Desa yang telah diperbarui.
Ketua DESA BERSATU menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyusunan ini, sesuai dengan peran aktif organisasi tersebut dalam revisi sebelumnya terhadap UU Desa. PPDI sendiri dalam agenda ini diwakili oleh Fathur Rofiq dan Agus Wahyudin selaku Wakil Sekjen PPDI.
” Banyak hal terkait usulan perangkat desa yang kita sampaikan, utamanya terkait status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Agus Wahyudin.
Sementara itu, Ketua Umum DPN PPDI, Widi Hartono, SE, menjelaskan bahwa acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Dirjen Bina Pemerintahan Desa, yang kemudian diikuti oleh pemaparan draf Rancangan PP oleh moderator. Setelah itu, organisasi dan dinas yang hadir memberikan pandangan umum, diikuti dengan sesi mendalam untuk membahas serta merevisi pasal-pasal yang mengalami perubahan redaksional.
Widi menyampaikan bahwa salah satu fokus utama DPN PPDI adalah memperjuangkan agar penghasilan tetap perangkat desa yang selama ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap pendanaan ini bisa segera disetujui pada Uji Petik tahap berikutnya serta melalui proses harmonisasi antar kementerian,” ujarnya kepada media pada Rabu (06/11/24).
Ia juga menekankan pentingnya memperjelas ketentuan masa jabatan perangkat desa yang tercantum dalam Permendagri No. 67, agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. “Pasal peralihan di Rancangan PP ini perlu memberikan kepastian mengenai masa jabatan perangkat desa untuk menghindari interpretasi yang berbeda-beda,” tambahnya.
Setelah kegiatan ini, akan diadakan sesi serupa yang melibatkan lebih banyak pihak sebelum rancangan peraturan tersebut masuk ke tahap harmonisasi lintas kementerian.