LUMAJANG — Perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berperan aktif dalam mengungkap keberadaan ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024.
Bekerja sama dengan Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan Balai Besar TNBTS, perangkat desa turut serta dalam penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penemuan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit. Lokasi tersebut tersembunyi di antara semak belukar yang lebat serta berada di lereng curam.
“Perangkat desa kami terlibat dalam mendukung tim gabungan dalam pemetaan dan pencabutan tanaman ganja yang ditemukan,” ujar salah satu perwakilan desa, Rabu (19/3/2025). Proses pemetaan lahan dilakukan menggunakan drone, yang kemudian mengungkap lokasi keberadaan tanaman terlarang tersebut.
Setelah ladang ganja ditemukan, perangkat desa bersama petugas Balai Besar TNBTS, polisi hutan, dan anggota Manggala Agni turut membantu dalam proses pencabutan tanaman sebelum dijadikan barang bukti oleh kepolisian.
Hingga saat ini, empat warga Desa Argosari telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Pihak desa juga memastikan akan terus mendukung patroli serta pengawasan bersama aparat keamanan guna mencegah kejadian serupa di kawasan TNBTS.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi, perangkat desa menegaskan bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 dalam SOP pendakian Gunung Semeru dan semakin diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Selain itu, kebijakan penutupan pendakian Gunung Semeru di awal tahun juga tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan pengunjung, mengingat kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras, angin kencang, dan risiko tanah longsor yang dapat membahayakan pendaki.
Perangkat Desa Argosari berharap kerja sama antara masyarakat, aparat, dan pengelola taman nasional dapat terus terjalin untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah penyalahgunaan kawasan konservasi untuk aktivitas ilegal.