JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi sebelumnya terkait perkembangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjoko didampingi oleh anggota Dewan Etik PPDI, Sutopo, dan perwakilan PPDI Kabupaten Kudus, Budi. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Sarjoko menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk memperoleh informasi terkini mengenai proses revisi PP No. 11 Tahun 2019, serta menyampaikan beberapa aspirasi dari perangkat desa di seluruh Indonesia. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:
- Meminta kejelasan mengenai proses revisi PP No. 11 Tahun 2019.
- Mengusulkan agar perangkat desa dicatatkan dalam data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Menyuarakan harapan agar perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No. 32 Tahun 2004 tetap diberikan kesempatan mengabdi sesuai Surat Keputusan pengangkatan masing-masing.
- Menyampaikan masukan terkait penghasilan dan kesejahteraan perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa proses revisi PP masih dalam tahap pembahasan dengan Lembaga dan Kementerian terkait. Sementara itu beberapa isu penting yang masih dalam pembahasan mencakup:
- Mekanisme transfer dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Jaminan sosial dan tunjangan bagi perangkat desa, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta alokasi tunjangan dari tanah kas desa.
- Pengaturan usia perangkat desa.
- Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Terkait usulan pencatatan perangkat desa di BKN, pemerintah meminta agar PPDI menyiapkan naskah akademik untuk mendukung wacana tersebut. Hal ini disebabkan karena hingga saat ini, status kepegawaian perangkat desa dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, PPDI juga disarankan untuk menyuarakan aspirasinya melalui DPRD tingkat kabupaten maupun provinsi agar mendapat dukungan lebih luas.
Sarjoko menegaskan bahwa PPDI akan terus melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat agar aspirasi perangkat desa diakomodasi dalam regulasi yang akan datang.