JAKARTA – Ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI Provinsi Jawa Timur , mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Kedatangan Ratusan Perangkat Desa yang datang dari beberapa kabupaten di Jawa Timur ini selain untuk memberi ucapan selamat atas pelantikan Jendr. Polisi (Purn) Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, sebagai Menteri Dalam Negeri, juga menyuarakan aspirasi terkait masa jabatan.
Polemik masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 ini sendiri sudah berlangsung untuk beberapa waktu. Hal ini seiring dengan terbitnya UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang membatasi masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
Sementara itu beberapa Kabupaten di Jawa Timur, terutama daerah asal dari perangkat desa yang datang di Ditjen Bina Pemerintahan Desa hari ini, diangkat dengan dasar hukum UU No 5 tahun 1979, dimana memiliki masa jabatan sampai dengan usia 64 tahun.
Pantauan kontributor di lokasi, ada sekitar 20 orang perwakilan yang diterima oleh Suwandi, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Negeri.
“ Saat ini masih dilangsungkan dialog oleh perwakilan di dalam ruangan,” ujar salah satu perangkat desa yang turut hadir di Jakarta, yang enggan disebutkan namanya.
“ Point utama yang kami sampaikan seputar penyesuaian masa jabatan perangkat sampai usia 64 tahun sebagaimana diatur dalam UU No 05 Tahun 1979,”pungkasnya.
Agenda ini sendiri di ikuti ratusan perangkat desa dengan menggunakan seragam batik PPDI dari kabupaten Nganjuk, Tuban, Ngawi, Ponorogo, yang berangkat menggunakan armada bus dari wilayah masing-masing.
Adapun juru bicara dari audensi kali ini Kasmani, Perangkat Desa dari Ponorogo dan Sutoyo Muslih dari Tuban, serta koordinator lapangan Soim Rokhani dari Nganjuk.