Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) mengusulkan revisi terhadap draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (13/11/2024). Pertemuan ini berlangsung di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh Ketua Umum DPN PPDI, Widi Hartono, SE, beserta jajaran pengurus lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Widi Hartono menyampaikan beberapa poin penting terkait kesejahteraan perangkat desa. Dokumen usulan revisi diserahkan kepada Drs. Lutfi T.M.A, M.Si., selaku Direktur Fasilitas Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa. Salah satu aspek utama yang diajukan adalah pengakuan tanah kas desa sebagai aset desa yang berada di bawah kewenangan pemerintah desa serta dapat dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
Menurut usulan tersebut, tanah desa, termasuk lahan bengkok dan area pemakaman, akan ditetapkan sebagai aset desa tanpa membebani anggaran desa. Selain itu, penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat dialokasikan melalui APBN, termasuk tunjangan tambahan yang diberikan secara rutin setiap bulan.
DPN PPDI juga mengajukan revisi pada Pasal 81 B, yang mengatur mengenai penghasilan tetap kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya berdasarkan masa kerja, dengan mengacu pada skala gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. Rincian besaran gaji tersebut akan dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
Selain itu, revisi terhadap Pasal 82 turut diajukan agar kepala desa dan perangkat desa tidak hanya memperoleh penghasilan tetap, tetapi juga menerima tunjangan tambahan, seperti tunjangan keluarga, kinerja, geografis, pemanfaatan tanah desa, serta tunjangan afirmasi bagi desa yang tidak memiliki pengelolaan tanah.
Diharapkan perubahan regulasi ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan perangkat desa secara berkelanjutan.