JAKARTA – Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengambil tindakan terhadap kepala desa yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Minggu (27/10/2024), RPDN menyoroti potensi pelanggaran aturan netralitas perangkat desa dalam pilkada akibat keterlibatan kepala desa yang mendukung calon tertentu.
Suryokoco mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat pengaduan resmi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran ini. Dia mengapresiasi respons positif dari Bawaslu Jawa Tengah yang telah melakukan klarifikasi dan menemukan adanya indikasi pelanggaran, tetapi menegaskan bahwa tindak lanjut dari Pj Bupati dan Pj Gubernur masih dinantikan.
“Kami berharap ada tindakan yang lebih konkret dan sanksi tegas terhadap kepala desa yang melanggar aturan netralitas. Ini penting demi menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan pemilu yang adil,” tegas Suryokoco.
Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo mengenai komitmennya dalam diskusi pembangunan desa pada tahun 2007, ketika Suryokoco menjabat sebagai Sekretaris Parade Nusantara, jauh sebelum disahkannya Undang-Undang Desa.
Selain itu, RPDN mendesak agar sanksi berat, seperti pemecatan tidak hormat, dijatuhkan kepada kepala desa yang terbukti melanggar aturan. Suryokoco menekankan bahwa langkah ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga netralitas politik di tingkat desa.