ALOR – Kepala Desa Mataru Barat, Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor-NTT, yang telah menjalankan tugasnya selama 11 bulan sejak dilantik pada Mei 2023, saat ini masih bekerja sendiri tanpa didampingi perangkat desa.
Menurut Osias Alomau, Panitia Penerimaan Perangkat Desa Mataru Barat, sesuai dengan peraturan desa yang berlaku, kepala desa seharusnya bekerja bersama perangkat desa. Oleh karena itu, bersama dengan perangkat desa lainnya dan tokoh masyarakat, pihaknya melaksanakan proses penerimaan calon perangkat desa.
“Posisi yang akan diisi termasuk satu sekretaris, satu kepala urusan keuangan, dua kepala seksi, serta dua kepala dusun,” ujar Osias Alomau pada Minggu, 20 Juli 2024, seperti yang dilansir dari laman RRI.
Ia menambahkan bahwa penerimaan calon perangkat desa akan ditutup pada tanggal 24 Juli 2024. Salah satu persyaratan untuk calon perangkat desa adalah lulusan sarjana (S1).
“Kita berharap proses perekrutan ini dapat menghasilkan individu-individu berpotensi, sehingga pembangunan desa dapat berlangsung sesuai dengan harapan,” katanya.
Osias berharap bahwa proses perekrutan akan berjalan dengan lancar dan perangkat desa yang terpilih dapat bekerja sama dengan kepala desa untuk memajukan Desa Mataru Barat ke arah yang lebih baik.