Tuban – Sebanyak 131 posisi perangkat desa di Kabupaten Tuban saat ini mengalami kekosongan akibat berbagai alasan, seperti pensiun dan wafatnya pejabat sebelumnya. Untuk mengatasi hal ini, desa-desa akan melakukan seleksi secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tuban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Suhud, menyampaikan bahwa pengisian jabatan ini akan dilakukan di tingkat kecamatan.
“Seleksi dilakukan secara mandiri, artinya setiap desa dapat mengadakan rekrutmen perangkat desa secara serentak, namun tetap dalam koordinasi di tingkat kecamatan,” ujar Suhud pada Rabu (12/03/2025).
Dalam mekanisme ini, pemerintah kabupaten hanya berperan sebagai pendamping, sedangkan kepala desa harus mengajukan rekomendasi izin kepada camat. Setelahnya, camat akan menerbitkan surat tembusan kepada pemerintah kabupaten sebagai bagian dari prosedur administratif.
Saat ini, sudah ada tujuh kecamatan yang melaporkan progres pengisian perangkat desa ke tingkat kabupaten. Dari jumlah tersebut, dua kecamatan—Rengel dan Singgahan—telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi. Sementara itu, beberapa kecamatan seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, dan Merakurak masih dalam proses seleksi serta perencanaan.
Suhud menargetkan seluruh proses pengisian jabatan perangkat desa dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap kekosongan ini tidak berlangsung terlalu lama, mengingat tugas administrasi pemerintahan desa semakin kompleks dan memerlukan personel yang lengkap untuk menunjang kinerjanya,” jelasnya.