JAKARTA – Dalam rangka memperingati 11 tahun diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDI) bersama Relawan Pemberdayaan Desa Nasional (RPDN) mengadakan pengumpulan pendapat dari seluruh perangkat desa di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan langsung dari perangkat desa yang memahami dinamika dan tantangan dalam implementasi UU Desa.
Undang-Undang Desa, yang telah dua kali direvisi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dipandang sebagai landasan hukum penting dalam pembangunan dan pemberdayaan desa. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh perangkat desa.
“Perangkat desa adalah ujung tombak dalam pembangunan desa. Mereka yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan masyarakat di desa. Karena itu, masukan dari mereka sangat berharga untuk menyempurnakan kebijakan terkait UU Desa,” ujar Suryokoco, Ketua RPDN, dalam siaran pers tertulisnya yang dilansir dari laman DesaMerdeka.
Kontribusi Pemikiran untuk Pembangunan Desa
Pendapat yang dikumpulkan ini nantinya akan dihimpun dalam bentuk buku yang akan diberikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
PPDI mengimbau seluruh perangkat desa agar berperan aktif dengan memberikan saran dan masukan terkait implementasi UU Desa.
“Kami berharap perangkat desa bisa terlibat secara aktif. Pendapat mereka sangat penting bagi kami untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih baik demi mendukung pembangunan desa,” ujar Widhi Hartono, Ketua Umum DPN PPDI.
Buku tersebut diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang konstruktif bagi penyempurnaan dan perbaikan implementasi UU Desa.
“Kami berharap buku ini bisa menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun program yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa,” tambah Suryokoco.
Ajakan Partisipasi untuk Perangkat Desa
PPDI dan RDN mengajak seluruh perangkat desa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan mengisi survei online melalui tautan [https://linktr.ee/KataPerangkatDesa]. Survei ini khusus untuk perangkat desa di seluruh Indonesia dan akan ditutup pada 10 November 2024.