TANJUNGPANDAN – Kabar baik bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Belitung. Pada tahun 2025, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung saat ini tengah merancang kebijakan terkait pemberian THR tersebut.
“Kami sedang menyusun rancangan THR bagi pemerintah desa agar dapat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPPKBPMD Belitung, Antonio Apriza, seperti yang dilansir dari laman Belitong Ekspres, Rabu (5/3/2025).
Antonio menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta meminta saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengusulan THR tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan meminta masukan dari BPKP agar dapat segera dituangkan dalam Perbup,” katanya.
Menurutnya, besaran THR yang akan diterima disesuaikan dengan Perbup yang berlaku. Kepala desa berhak menerima satu kali siltap (penghasilan tetap), sedangkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan satu kali tunjangan kedudukan.
“Berdasarkan Perbup Belitung Nomor 2 Tahun 2021, kepala desa menerima Rp3,5 juta, perangkat desa Rp2,4 juta, dan anggota BPD memperoleh satu kali tunjangan kedudukan,” jelas Antonio.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari BPKP. Mengingat tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemberian THR bagi perangkat desa, keputusan ini bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.
“THR bagi pemerintah desa ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD),” pungkasnya.