Kalah PTUN, Kades Sendangharjo Yang Nikah Siri Dengan Perangkat Desa Ajukan Banding Ke PTUN Surabaya

Blora – Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Kota, akan mengajukan banding setelah mengalami kekalahan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Banding tersebut diajukan hari ini, Selasa (25/02), ke PTUN Surabaya melalui PTUN Semarang.

Dari laman JawaPos diberitakan sebelumnya, Wiwik Suhendro diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Bupati Blora Nomor: 141/299/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Wiwik diberhentikan dengan hormat, meskipun tidak atas permintaan sendiri.

Alasan pemberhentian Wiwik berkaitan dengan pernikahan siri yang dilakukannya dengan seorang perangkat desa. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Audensi Bersama 3 Organisasi Pemerintah Desa, Menteri Desa Beri Pemahaman Tentang Koperasi Desa Merah Putih

Tidak menerima keputusan tersebut, Wiwik mengajukan gugatan ke PTUN Semarang dengan tujuan membatalkan surat keputusan dari Bupati Blora. Namun, gugatan itu ditolak melalui Putusan PTUN Semarang Nomor 85/G/2024/PTUN.SMG.

Kuasa hukum Wiwik, Zainudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan hakim.

“Putusan keluar pada tanggal 17, dan kami masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Hari ini kami resmi mengajukannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pengajuan dilakukan melalui PTUN Semarang, persidangan banding akan berlangsung di PTUN Surabaya.

Dalam proses banding ini, tim kuasa hukum akan menegaskan bahwa pernikahan siri yang dilakukan kliennya tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga :  Gegara Hapus Penerima PKH, Kantor Kepala Desa Ini Disegel Warga Desa

“Pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena perkawinan yang sah harus dilakukan di bawah pengawasan pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Jika tidak, maka pernikahan tersebut tidak bisa dianggap sah secara hukum,” tegasnya.

Sebagai Ketua DPC Peradi Blora, Zainudin menambahkan bahwa dalam banding nanti, pihaknya tetap akan mempertahankan dalil gugatan meskipun sebelumnya ditolak oleh majelis hakim di PTUN Semarang.

“Kami menyerahkan kepada majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan kembali perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Blora, Slamet Setiono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari penggugat.

“Kami akan melihat apakah penggugat mengajukan banding atau tidak. Jika dalam 14 hari tidak ada banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap dan segera dieksekusi,” jelasnya.

Baca Juga :  Isi Ratusan Jabatan Perangkat Desa Yang Kosong, PMD Tuban Sampaikan Bisa Dilakukan Secara Mandiri

Apabila banding dilakukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Pemkab Blora menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi kepala desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta menjaga etika dan integritas sebagai pejabat publik. Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar roda pemerintahan di Desa Sendangharjo dapat kembali berjalan normal tanpa konflik berkepanjangan.

About admin

Check Also

Hadiri Rakornas Desa 2025, Menteri Koperasi Tekankan Pentingnya Koperasi Desa Merah Putih

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan pentingnya peran strategis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *