Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Bagi Kepala Desa Tidak Netral Pada Pilkada 2024

JAKARTA – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, menyatakan bahwa kepala desa yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

Dilansir dari laman Kompas, La Ode mengatakan sanksi tersebut akan diberlakukan jika langkah-langkah pencegahan, seperti sosialisasi dan pemberian peringatan, tidak berhasil, dan masih ditemukan kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan netralitas dalam Pilkada.

Dasar hukum sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. “Jika sampai ada dugaan pelanggaran dan ternyata terbukti, instrumen yang ada sudah mencakup peringatan lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen,” ujar La Ode dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

Namun demikian, La Ode menegaskan bahwa pemberhentian merupakan tindakan terakhir yang diambil untuk menjaga netralitas kepala desa. Kemendagri, kata La Ode, akan lebih fokus pada pencegahan dan upaya mitigasi melalui pembinaan serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa.

“Kami memberikan pembinaan, meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa, serta memperkuat kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.

Kemendagri berharap dengan adanya pembinaan, pengawasan, serta peringatan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam forum resmi, netralitas kepala desa bisa terjaga sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.

Isu netralitas ini mencuat setelah pertemuan sejumlah kepala desa di Jawa Tengah menjadi perhatian publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024) malam, di mana pertemuan tersebut dicurigai sebagai ajang konsolidasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa yang hadir, kegiatan tersebut diklaim sebagai pertemuan silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan semboyan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

About pawartosndeso

Check Also

Sekda Buton Sebut Pemerintah Desa Adalah Ujung Tombak Pembangunan

Baubau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, menyoroti peran krusial Pemerintah Desa (Pemdes) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *