Bandung – Pemerintah Jawa Barat melatih perangkat desa agar memiliki keterampilan hukum melalui program paralegal. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara mandiri.
Dikutip dari laman AntaraNews, pada tahap awal, pelatihan paralegal ini diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa dari 13 kota dan kabupaten di Jawa Barat. Pelatihan dilaksanakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat di Kota Cimahi.
“Ini baru langkah awal. Kami akan mempercepat pelaksanaan bimbingan teknis layanan advokasi desa melalui pelatihan paralegal hingga tahun depan. Target kami, seluruh desa di Jawa Barat memiliki paralegal hingga akhir 2025,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, saat membuka pelatihan pada Selasa (tanggal pelatihan).
Menurut Herman, program ini bertujuan agar perangkat desa memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan hukum dan memberdayakan masyarakat desa terkait persoalan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa peran paralegal ini bersifat informal, bukan sebagai pengacara profesional.
“Paralegal di desa akan berperan sebagai fasilitator atau penggerak dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui advokasi,” jelas Herman.
Herman berharap, setelah pelatihan ini, para perangkat desa dapat berkontribusi dalam pembangunan hukum di desa mereka serta menciptakan desa yang sadar hukum.
“Nantinya, paralegal desa ini diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pembangunan hukum di desa-desa di Jawa Barat dan mendorong terbentuknya desa yang sadar hukum,” tambahnya.