Perjalanan Undang-Undang Desa Dan Implementasinya

Undang-Undang Desa (UU Desa) kini telah mencapai usia satu dekade dalam penerapannya. Regulasi terbaru yang berlaku adalah UU Desa Nomor 03 Tahun 2024, yang merupakan hasil revisi dari UU No. 06 Tahun 2014. Sejarah awal lahirnya UU Desa berawal pada 18 Desember 2013 di Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengesahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada 15 Januari 2014.

Menurut salah satu inisiatornya, Budiman Sudjatmiko, Undang-Undang ini bertujuan untuk mendorong masyarakat desa agar mampu berkembang dan mencapai kesejahteraan. Pemanfaatan dana desa dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti pengelolaan koperasi desa, badan usaha milik desa (BUMDes), digitalisasi ekonomi pedesaan, dan sektor lainnya. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat desa tidak hanya menjadi pengamat dalam proses pembangunan, tetapi juga turut berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan desa.

Baca Juga :  Desa Dan Sejarah Pemerintahan Desa Di Indonesia

Pemilihan pendekatan berbasis desa didasarkan pada fakta bahwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 265 juta jiwa, sekitar 130 juta di antaranya menetap di desa. Selain itu, sekitar 75 persen dari luas wilayah Indonesia, yang mencakup 1,905 juta kilometer persegi, merupakan kawasan perdesaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, jumlah desa di Indonesia tercatat sebanyak 81.616 desa.

Dinamika dan Perkembangan UU Desa

Sejarah perjalanan UU Desa berkaitan erat dengan pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2005, dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR, regulasi tersebut dipecah menjadi tiga bagian, yaitu UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah Langsung, dan UU Desa.

Baca Juga :  Prasasti Upit, Bukti Sejarah Desa Tertua Di Indonesia Berada Di Klaten

UU Desa yang mulai berlaku pada 2006 terus mengalami pembaruan, terutama dalam aspek alokasi anggaran bagi desa. Pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, pengaturan mengenai dana desa tercantum dalam Pasal 72. Prinsip utama dari pengalokasian anggaran ini adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di pedesaan.

Dalam laporan Budiman Sudjatmiko yang dirilis pada 18 Desember 2022, ia menyatakan bahwa berkat UU Desa, desa-desa di Indonesia kini tidak hanya memiliki wawasan global, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional. Hingga tahun 2022, total dana desa yang telah tersalurkan diperkirakan mencapai Rp 500 triliun.

About admin

Check Also

Miliki PADes Rp. 8 M, Pemdes Berjo-Karanganyar Berikan Rp. 500 Ribu Untuk Tiap KK

Karanganyar – Sebanyak 1.426 Kepala Keluarga (KK) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, menerima tunjangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *