Jakarta – Perwakilan perangkat desa dari Jawa Tengah dan Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis (27/06/2024).
Tujuan utama audiensi ini adalah untuk mendesak revisi dan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019, dimana banyak usulan perangkat desa yang belum masuk dalam UU No 03/2024 serta untuk membahas isu-isu yang mempengaruhi kesejahteraan dan status perangkat desa.
1. Revisi PP No. 11 Tahun 2019 dan Pengaturan Siltap
Salah satu poin utama yang dibahas adalah kebutuhan mendesak untuk merevisi PP No. 11 Tahun 2019, terutama terkait dengan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Sarjoko, salah satu tokoh perangkat desa dari Magelang, menekankan pentingnya pencairan siltap yang tepat waktu karena selama ini sering mengalami keterlambatan. Dalam audiensi tersebut, perangkat desa juga mengusulkan agar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dicairkan terlebih dahulu agar dappat dialokasikan untuk gaji dan tunjangan perangkat desa.
2. Pembahasan Tentang Tunjangan dan Penghasilan Tambahan
Selain siltap, audiensi juga membahas berbagai tunjangan lain seperti tunjangan anak-istri, tunjangan kinerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Perangkat desa berharap semua tunjangan ini dapat diatur dengan standar yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
3. Aturan Penggunaan Seragam Kerja
Audiensi juga menyinggung ketidakjelasan tentang aturan seragam bagi perangkat desa. Saat ini, terdapat kebingungan terkait penggunaan seragam khaki yang biasanya dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sarjoko mengusulkan agar ada aturan yang jelas mengenai seragam yang harus dikenakan oleh perangkat desa, mengingat mereka bukan bagian dari ASN atau PPPK.
4. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Isu penting lainnya yang dibahas adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pasal 26 angka 2 huruf (b) dalam UU No. 03 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota. Namun, perwakilan perangkat desa menginginkan agar SK pengangkatan dan pemberhentian langsung diterbitkan oleh Bupati/Walikota untuk mengurangi potensi konflik dan intervensi politik di tingkat desa.
5. Proses dan Komunikasi dalam Revisi PP No. 11 Tahun 2019
Perwakilan perangkat desa diberitahu bahwa draft revisi PP No. 11 Tahun 2019 telah dikembalikan ke Kemendagri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena belum mencapai kesepakatan. Hal ini memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk terus melobi agar aspirasi mereka yang belum terakomodasi dalam UU Desa yang baru dapat dimasukkan dalam revisi PP ini.
6. Upaya Mendapatkan Kepastian dan Kejelasan
Dengan penundaan terbitnya revisi PP No. 11 Tahun 2019, perangkat desa tetap berharap agar proses ini segera diselesaikan dan mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi mereka. Sutopo, perwakilan dari Blitar, menyatakan pentingnya memperjelas lima pasal utama dari UU No. 03 Tahun 2024 dalam revisi PP nantinya, agar tidak ada lagi kebingungan atau ketidakpastian terkait status dan hak-hak perangkat desa.
Audiensi antara perwakilan perangkat desa dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendengar dan merespons aspirasi dari perangkat desa. Diharapkan, revisi PP No. 11 Tahun 2019 nantinya dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang diperlukan, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di desa.
simak juga dalam channel youtube pawartos ndeso.