MADIUN – Pemerintah terus menguatkan sistem data nasional dengan langkah besar. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Kebijakan ini menjadi momen penting dalam memperbaiki sistem data kependudukan agar lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan, penyaluran bantuan sosial serta program pemberdayaan masyarakat akan merujuk pada DTSEN sebagai acuan utama.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat berdialog dengan para pilar sosial di wilayah Karesidenan Madiun. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan dihadiri oleh 457 peserta dari Madiun, Magetan, serta Ngawi. Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono turut mendampingi.
Dalam penjelasannya, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa dengan adanya Inpres ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, DTSEN akan menjadi data induk yang mencakup seluruh warga Indonesia, dari semua lapisan masyarakat.
“Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki data tunggal yang mencakup seluruh penduduk. Ke depan, DTSEN akan menjadi referensi utama bagi semua kebijakan sosial dan ekonomi,” ujar Gus Ipul pada Jumat (21/02/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan data—baik itu penambahan, penghapusan, maupun perbaikan—dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni jalur resmi dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
“Pendamping sosial yang menemukan data tidak sesuai harus segera mengajukan koreksi. Validitas data sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) diberi mandat untuk melakukan validasi atas seluruh data yang ada. Presiden Prabowo sendiri menekankan bahwa akurasi data sangat krusial dalam pengambilan keputusan, karena kesalahan dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Tak hanya soal data, Gus Ipul juga menyoroti perubahan pendekatan dalam kebijakan sosial. “Selama ini, fokus kita lebih banyak pada perlindungan sosial. Presiden menghendaki adanya keseimbangan dengan pemberdayaan ekonomi, agar masyarakat bisa mandiri dan berkembang,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono juga menekankan bahwa pilar-pilar sosial harus berperan aktif dalam mendorong kemandirian penerima bantuan.
“Pendamping PKH harus memastikan bahwa penerima manfaat tidak bergantung terus-menerus pada bantuan sosial, melainkan termotivasi untuk berdaya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tugas utama pilar sosial ke depan adalah mengubah pola pikir penerima manfaat agar mereka bisa keluar dari lingkaran kemiskinan.
Pendekatan baru yang berfokus pada pemberdayaan ini tidak hanya memastikan perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi.
“Program bantuan permakanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta inisiatif kewirausahaan dari Kementerian Sosial, telah terbukti membantu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Ini berkat peran aktif pilar-pilar sosial di lapangan,” ujar Purnomo Hadi.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih akurat, distribusi bantuan bisa lebih tepat sasaran, dan program pemberdayaan dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data. Warga dapat melaporkan perubahan data melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, serta melalui platform digital yang telah disediakan.