JAKARTA – Mekanisem pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengalami perubahan seiring dengan telah terbitnya UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dalam mekanisme yang diatur dalam UU No 06 Tahun 2014, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini hanya membutuhkan rekomendasi dari BPD dan Camat. Namun seiring dengan telah disahkannya revisi UU Desa, terdapat perubahan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkat dan pemberhentian perangkat desa.
Hal ini dipertegas dengan terbitnya Surat Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa, yang diterbitkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan bulan Juli ini.
Secara gamblang dalam surat yang ditanda tangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. La Ode Ahmad P. Bolomb, menyebutkan bahwa Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Lalu, bagaimana dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi paska terbitnya UU No 03 Tahun 2024 yang tidak menggunakan rekomendasi dari Bupati/Walikota?
Sarjoko, mantan Sekjen PPDI periode 2017-2022 mengatakan paska telah diterbitkannya UU No 03 Tahun 2024 pada tangal 25 April 2024 kemarin, secara resmi proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus menggunakan regulasi yang baru.
“ Kalau merujuk pada peraturan perundangan di negara kita, UU tersebut mulai resmi berlaku semenjak ditandatangani oleh Presiden, tentu dalam hal UU Desa yang baru berlaku juga sejak di tanda tangani oleh Presiden pada akhir April yang lalu,” ujar Sarjoko, yang dihubungi disela-sela aktivitas harian sebagai Sekretaris Desa di Mertoyudan, Magelang Jawa Tengah.
“ Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sejak bulan April 2024, harus mengikuti ketentuan yang dimaksud dalam UU No 03 Tahun 2024,” tambahnya.
Disampaikan juga, hal yang sama juga didiskusikan dengan salah satu pejabat di Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, saat audensi bersama Komunitas Perangkat Desa diawal Juli yang lalu.
“ Kalaupun ada pengisian perangkat desa setelah bulan April tanpa mengikuti regulasi di UU No 03 Tahun 2024, bisa dikatakan rentan terhadap diskualifikasi dari sah tidaknya SK perangkat desa tersebut,” pungkas Sarjoko.
Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12 Tahun 2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa setelah April 2024, jika berdasar pada aturan tersebut bisa dikatakan tidak sah apabila tidak sesuai dengan aturan yang baru dalam UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa.