WONOSOBO – Semua perangkat desa di Kabupaten Wonosobo kini resmi menggunakan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Peluncuran NIPD dilakukan pada Rabu (24/7/2024) dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-199 Kabupaten Wonosobo.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DinsosPMD) Wonosobo, Harti, menjelaskan pentingnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Menurut Harti, NIPD diperkenalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada perangkat desa di Wonosobo. NIPD berfungsi sebagai database bagi setiap perangkat desa untuk mempermudah proses administrasi mereka.
“Hadirnya NIPD merupakan salah satu inovasi dari perangkat desa yang kami fasilitasi. Dasar hukum dari NIPD adalah Peraturan Bupati Wonosobo,” tuturnya kepada tribunjateng.com.
Harti menjelaskan bahwa selama ini data perangkat desa di Wonosobo belum terorganisir dengan baik. Selain itu, belum ada regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa yang menghadapi masalah.
Dengan penerapan NIPD, seluruh perangkat desa, mulai dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus), hingga kepala desa, akan memiliki nomor identifikasi masing-masing.
“Ini mirip dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pegawai negeri sipil, dan bertujuan untuk mempermudah manajemen kepegawaian di tingkat desa,” tambahnya.
Harti berharap NIPD dapat meningkatkan akuntabilitas data perangkat desa di Kabupaten Wonosobo dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menilai kontribusi perangkat desa terhadap layanan di desa.
“Diawali dari kedisiplinan. Jadi ketika sudah ada id card itu, jadi betul-betul identitas mereka adalah perangkat desa, kemudian untuk lebih bisa melihat terkait dengan masa pensiun mereka,” tandasnya.