Sistem Gaji Baru ASN Di 2025, Bisakah Diterapkan Dalam Siltap Perangkat Desa?

JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan visi pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua dekade ke depan. Rencana strategis ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Melalui UU tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat meritokrasi dan integritas ASN. Langkah ini akan diwujudkan melalui penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan reformasi sistem pensiun. Kebijakan ini bertujuan mendukung mobilitas talenta, meningkatkan kesejahteraan ASN, serta memperkuat pengawasan penerapan sistem merit. Selain itu, kewenangan kepala daerah sebagai pembina kepegawaian juga akan ditinjau ulang.

Single Salary dalam RKP 2025

Sistem gaji tunggal atau single salary telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi sistem ini memerlukan kalkulasi matang, mengingat dampaknya terhadap fiskal di tingkat pusat dan daerah.

Azwar Anas juga mempertanyakan efektivitas sistem single salary dalam mendorong peningkatan kinerja ASN. Menurutnya, perhatian utama ke depan adalah bagaimana kebijakan ini dapat benar-benar mengoptimalkan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa itu Sistem Single Salary?

Sistem single salary telah lama dibahas oleh pemerintah. Konsep ini pernah dipaparkan dalam Civil Apparatus Policy Brief dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2017. Skema ini mengintegrasikan berbagai komponen penghasilan ASN ke dalam satu gaji pokok, yang mencakup unsur jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Penetapan gaji dalam sistem ini menggunakan skema grading, di mana besaran penghasilan ditentukan berdasarkan nilai jabatan, beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan. Sistem ini memungkinkan perbedaan gaji bagi ASN dengan jabatan serupa, tergantung pada hasil evaluasi nilai jabatan masing-masing.

Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat menciptakan struktur gaji yang lebih transparan dan adil, sekaligus mendorong ASN untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka.

Siltap Perangkat Desa

Penghasilan tetap perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai regulasi turunan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, penghasilan perangkat desa disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Pemerintah memastikan bahwa Siltap perangkat desa setidaknya setara dengan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a di daerah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan dan meningkatkan motivasi kerja perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Single Salary Diterapkan Dalam Siltap Perangkat Desa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun skema pembayaran siltap dalam penyusunan revisi peraturan pemerintah pelaksana UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa.

Kabar ini sendiri terungkap dalam audensi PPDI di Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Rabu (13/11/2024) yang lalu. Disampaikan oleh Indah Ariyani, S.H., M.P, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Anindito, Kasubdit Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, bahwa sedang dibahas skema pembayaran siltap bersama Kementerian Keuangan.

Sistem pembayaran siltap menjadi salah satu isu-isu pembahasan yang patut di nantikan keputusannya, apakah nantinya dari APBN langsung ke Rekening Pemerintah Desa ataukah tetap melalui skema yang selama ini dijalankan.

Selain itu terkait dengan tunjangan perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU No 03 Tahun 2024, Pasal 50A, juga diharapkan sudah masuk dalam materi revisi peraturan pemerintah tersebut.

Mengingat selama ini siltap perangkat desa dengan masa kerja lama dan baru, beban kerja ringan dan berat, semua dipukul rata, tidak ada perbedaan. Bukan tidak mungkin, sistem single salary yang akan diterima ASN pada tahun 2025 nantinya juga akan diterapkan dalam skema siltap perangkat desa, semua kembali ke kebijakan Pemerintah Pusat.

About pawartosndeso

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *