Lumajang – Isu tentang kejelasan status perangkat desa menjadi sorotan utama dalam audiensi yang digelar antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang dan Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa (6/5). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP dan dihadiri oleh jajaran pengurus PPDI Lumajang.
Dilansir dari laman LumajangSatu, Ketua PPDI Lumajang, Mufidun Alamin, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyuarakan sejumlah persoalan yang dihadapi oleh perangkat desa, khususnya terkait kejelasan status kepegawaian. Selain itu, isu kesejahteraan serta mekanisme pencairan penghasilan tetap (SILTAP) juga menjadi bahasan penting dalam pertemuan tersebut.
“Kita melakukan audiensi dengan DPRD untuk menyampaikan beberapa isu-isu tentang perangkat desa seperti kejelasan status, kesejahteraan, dan mekanisme pencairan SILTAP,” ungkap Mufidun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menjelaskan bahwa status kepegawaian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk mengambil keputusan terkait hal itu.
“Status kepegawaian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegas Reza.
Namun demikian, DPRD Lumajang tetap menunjukkan komitmennya dalam mendukung aspirasi perangkat desa. Terkait isu kesejahteraan, Reza menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan penghasilan perangkat desa secara berkelanjutan.
Sedangkan mengenai mekanisme pencairan SILTAP, Reza memastikan bahwa DPRD akan segera melakukan rapat kerja lanjutan dengan perangkat daerah terkait, mengingat beban penganggaran SILTAP berada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kita akan lakukan rapat lanjutan dengan perangkat daerah terkait untuk membahas masukan dari PPDI ini,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam upaya memperjuangkan kejelasan status serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.