Terungkap Gunakan LPPM Abal-Abal Dalam Seleksi Perangkat Desa Di Sragen, SK Pengangkatan Terancam Dibatalkan

Sragen – Proses seleksi perangkat desa yang dilakukan oleh empat desa di Kabupaten Sragen pada tahun 2023 terbukti melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) palsu. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang telah diterbitkan terancam dicabut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (1/5/2025), mengungkapkan bahwa empat desa yang terlibat adalah Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang; Desa Gilirejo, Kecamatan Miri; Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan; dan Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal.

Baca Juga :  Audensi DPD RI Dengan APDESI Soroti Carut Marut Tata Kelola Pemerintahan Desa

Badrus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati) untuk menyelidiki kasus ini. Inspektorat juga telah meminta klarifikasi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM), yang namanya dicatut oleh oknum sebagai LPPM penyelenggara seleksi perangkat desa.

“Setelah melakukan klarifikasi, UGM menegaskan bahwa mereka tidak pernah bekerjasama dalam proses seleksi perangkat desa dengan empat desa tersebut. Ini menunjukkan bahwa LPPM yang digunakan adalah abal-abal dan tidak sah,” tegas Badrus.

Dalam perkembangan selanjutnya, Badrus menyatakan bahwa pihak Inspektorat telah memberikan tiga rekomendasi untuk empat desa yang terlibat. Pertama, dilakukan peninjauan kembali terhadap SK perangkat desa yang telah terbit. Kedua, meminta pengembalian anggaran desa yang telah digunakan dalam proses seleksi perangkat, dengan total kerugian mencapai Rp 62,8 juta. Ketiga, dilaksanakan uji kompetensi ulang untuk memastikan bahwa proses seleksi perangkat desa berjalan sesuai prosedur yang benar.

Baca Juga :  Gegara Hapus Penerima PKH, Kantor Kepala Desa Ini Disegel Warga Desa

“Dengan bukti-bukti yang ada, kami mengimbau agar kepala desa meninjau ulang keputusan mereka. Kami juga merekomendasikan agar uji kompetensi ulang dilakukan sebagai bagian dari proses seleksi perangkat desa,” tambahnya.

Badrus memberikan waktu 60 hari kepada desa-desa yang terlibat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan mengharapkan adanya perkembangan dalam waktu tersebut. Hasil dari tindak lanjut ini nantinya akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut.

About admin

Check Also

“en İyi Bahis Ve Online Casino Platformu

Mostbet Tr Indir Android: Mostbet Türkiye Mobil Uygulamasının Incelemesi Content Mostbet Giriş Ekranı Mostbet Casino’da …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *