THR Untuk Aparatur Desa Di Bangka Tengah Mulai Dicairkan

Bangka Tengah – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut.

Pada tahun 2025, sebanyak 56 kepala desa, 545 perangkat desa, serta 303 anggota BPD dan staf akan menerima THR dengan total anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Rincian nominal yang diberikan sebagai berikut:

  • Kepala Desa: Rp3,7 juta
  • Sekretaris Desa: Rp2,6 juta
  • Perangkat Desa: Rp2 juta
  • Staf Desa: Rp1,5 juta
  • Ketua BPD: Rp2,4 juta
  • Wakil Ketua BPD: Rp1,9 juta
  • Sekretaris BPD: Rp1,8 juta
  • Anggota BPD: Rp1,7 juta
  • Staf BPD: Rp400 ribu

Kepala Dinsos PMD Bangka Tengah, Padlilah, menyatakan bahwa pencairan THR ini merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Algafry Rahman.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini, kami sudah mulai memproses pencairan penghasilan bulan tertentu bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).

Pencairan THR ini dilakukan untuk 45 desa dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan penghasilan tetap selama satu bulan penuh. Padlilah juga menambahkan bahwa terdapat perubahan dalam besaran THR dibanding tahun sebelumnya, di mana kini diberikan setara dengan satu bulan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, serta satu bulan penuh tunjangan kedudukan bagi anggota BPD.

Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa.

“Mudah-mudahan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD dalam membangun desa secara maksimal,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau para penerima agar dapat memanfaatkan THR dengan bijak demi keperluan yang lebih bermanfaat.

About admin

Check Also

Bupati Bengkulu Tengah Terima Audensi PPDI, Bahas Penguatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Bengkulu Tengah — Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., pada Selasa (10/6/2025), menerima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *