4 Bulan Paska Diundangkan, Desa Bersatu Gugat UU No 03/2024 Ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini terkait dengan perpanjangan akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa hingga Februari 2024. Namun, para pemohon dalam Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2024 merasa keberatan karena kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan jabatan yang diatur dalam pasal tersebut.

Para pemohon berpendapat bahwa masalah ini muncul karena penafsiran Pasal 118 huruf e UU Desa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, Mendagri tidak mengartikan frasa dalam ketentuan norma tersebut mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

“Ini menyebabkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, terutama terkait dengan hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum mereka akibat terbitnya surat edaran ini,” ujar kuasa hukum pemohon, Wahyudi Sanjaya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (21/8/2024) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para pemohon terdiri dari Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang bertindak sebagai Pemohon I; Muhadi (Pemohon II), Kepala Desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023; Arif Fadillah (Pemohon III), Pejabat Penghulu Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang masa jabatannya berakhir pada Januari 2024; dan Wardin Wahid (Pemohon IV), Kepala Desa Palipi Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang masa jabatannya berakhir pada November 2023. Mereka merasa dirugikan karena seharusnya mendapatkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan ketentuan Pasal 118 huruf e UU Desa.

Namun, akibat surat edaran dari Mendagri, para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan karena kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan jabatan sesuai dengan Pasal 118 huruf e UU Desa. Para pemohon mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah beberapa kali menegaskan bahwa pasal tersebut seharusnya mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode tersebut.

Para pemohon juga menyatakan bahwa dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk dari Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPR RI, disepakati bahwa Pasal 118 huruf e mengakomodasi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, selama mereka tidak menjadi terdakwa atau mengundurkan diri.

Namun, Mendagri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak 2024. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala desa bisa dilakukan sebelum 1 November 2023 atau setelah tahapan pemilu dan pilkada 2024 selesai. Akibat surat edaran ini, kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak dapat mengikuti pemilihan ulang, yang menurut para pemohon merugikan mereka dan sekitar 2.181 kepala desa lainnya.

“Berdasarkan alasan tersebut, kami mengajukan uji materi ini dan memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dan menegaskan definisi dari frasa dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan ‘Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.’ Apakah pasal tersebut juga mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024?” ujar kuasa hukum para pemohon, Alexander Sinurat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa, yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Mereka juga meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 termasuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *