PASURUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa. Hasilnya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi mereka yang terlibat.
Ada tiga kasus utama yang diusut oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Pertama, terkait pertemuan Silatda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dihadiri oleh Bakal Calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Kasus kedua berkenaan dengan dugaan kontrak politik antara PPDI Kabupaten Pasuruan dengan Rusdi Sutejo. Sementara kasus ketiga menyangkut dugaan keterlibatan perangkat desa saat pasangan Rusdi Sutejo dan M. Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa ada mekanisme khusus dalam menangani pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon.
“Kami mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa,” ujar Arie.
Menurut Arie, pihaknya telah melakukan serangkaian klarifikasi dan kajian hukum. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu merekomendasikan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar.
Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Bupati Pasuruan, serta ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, dan Gubernur Jawa Timur.
“Tentu saja, beratnya pelanggaran dan sanksi akan berbeda jika pelanggaran terjadi setelah penetapan calon,” tambah Arie.
Rekomendasi dari Bawaslu telah diserahkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Kepala Bakesbangpol sudah menerima rekomendasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pimpinan.