SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan bahwa Jambore Perangkat Desa yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024, tidak boleh dijadikan sebagai ajang kampanye atau memberikan keuntungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menjelaskan bahwa sesuai peraturan, kepala desa (Kades) dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, termasuk Pilkada Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, Jambore Perangkat Desa yang akan diadakan di Dome Bale Rame Soreang tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana kampanye tersembunyi untuk salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Acara ini dibiayai oleh APBD dan pesertanya adalah perangkat desa. Kami mengingatkan bahwa tidak boleh ada upaya yang menguntungkan salah satu calon pasangan bupati dan wakil bupati,” ujar Kahpiana pada Jumat, 13 September 2024.
Menurut Kahpiana, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait jambore yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Bandung tersebut.
Namun, mengingat saat ini merupakan tahap Pilkada, di mana ada calon petahana yang ikut bertarung, serta larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam politik praktis atau mendukung salah satu calon, Bawaslu akan memantau kegiatan tersebut.
“Kami akan mengawasi acara ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Kahpiana juga mengingatkan bahwa dalam beberapa Pilkada sebelumnya, sering kali terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Bentuk pelanggaran tersebut biasanya berupa dukungan atau tindakan yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.