BLITAR – Kepala desa di wilayah Bumi Penataran diharapkan menjaga kekompakan dalam hal pengelolaan administrasi keuangan. Pengajuan pencairan alokasi dana desa (ADD), yang mencakup kebutuhan penghasilan tetap (siltap), hanya bisa diproses jika semua dokumen persyaratan lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyatakan bahwa pencairan ADD dilakukan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar hak perangkat desa dapat disalurkan secara rutin dan tepat waktu, menghindari keterlambatan seperti yang terjadi beberapa tahun lalu, di mana hak keuangan sering kali dibayarkan sekaligus karena anggaran belum tersedia.
“Tidak semua daerah melakukan pencairan ADD setiap bulan. Namun, kami di Kabupaten Blitar bersama perangkat desa telah sepakat untuk melakukannya secara bulanan,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan mekanisme anggaran di tingkat daerah dan pusat, karena ADD bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Pencairan DAU sendiri dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan.
“Sebelumnya, pencairan ADD mirip dengan dana desa (DD), yang dilakukan dalam tiga termin. Namun, hal itu terkadang mengakibatkan keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa mengubah pola pencairan ADD menjadi bulanan tidaklah sulit, meskipun ADD tidak hanya digunakan untuk siltap perangkat desa.
“Pengeluaran operasional desa juga dapat dihitung. Misalnya, jika ADD sebesar Rp 600 juta, tinggal dibagi 12 bulan, jadi kebutuhan bulanan sekitar Rp 50 juta. Sederhananya seperti itu,” ujar Bambang.