ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berencana segera membayarkan tunjangan atau penghasilan tetap bagi perangkat desa yang sebelumnya tertunda. Pembayaran tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober 2024.
“Pemda akan secepatnya membayarkan tunjangan desa yang sempat tertunda beberapa bulan. Rencananya, pembayaran untuk dua bulan akan dilaksanakan pada Oktober 2024 ini,” ujar Penjabat Bupati Aceh Tenggara, Syakir, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Syukur Selamat Karo-karo SE, Ak., M.Si.
Menurut Syukur, hingga saat ini pembayaran tunjangan aparatur desa sepanjang 2024 telah dilakukan sebanyak tujuh kali. Sejak Februari 2024, dua pembayaran pertama dilakukan untuk November dan Desember 2023, yang merupakan kewajiban yang dibebankan pada tahun 2024. “Setelah itu, tunjangan untuk 2024 telah dibayarkan lima kali, dari Januari hingga Mei. Sementara untuk bulan Juni, direncanakan akan diselesaikan pada Oktober ini,” jelasnya.
Syukur menjelaskan, kesepakatan bersama sudah dicapai untuk pembayaran tunjangan bulan Juni pada Oktober 2024, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Selain itu, tunjangan untuk bulan Juli akan dibayarkan pada akhir Oktober atau awal November 2024,” tambahnya.
Syukur menyampaikan, pada 7 Oktober 2024, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) telah mengadakan rapat koordinasi terkait pembayaran tunjangan aparatur desa di ruang rapat Inspektorat Aceh Tenggara. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pembayaran tunjangan akan dilakukan bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Setiap bulannya, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar tunjangan desa sekitar Rp 5 miliar dari dana APBK Aceh Tenggara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kutacane baru-baru ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penerimaan pajak dari dana desa di Aceh Tenggara telah mencapai Rp 2,156 miliar. Pembayaran pajak ini dilakukan oleh 55 desa dengan nilai di atas Rp 10 juta, 117 desa membayar antara Rp 5-10 juta, 163 desa membayar antara Rp 1-5 juta, dan 29 desa membayar di bawah Rp 1 juta. Sebanyak 21 desa lainnya belum melakukan pembayaran pajak.
Syukur menambahkan, apabila progres pembayaran pajak dari dana desa menunjukkan perkembangan positif, maka kemungkinan besar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak akan ditransfer oleh pemerintah pusat pada Oktober ini. “Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membayar tunjangan desa di Aceh Tenggara,” kata Syukur.
Menanggapi hal ini, Pj. Bupati Syakir menginstruksikan untuk menindaklanjuti dan melakukan pemantauan, serta koordinasi dengan OPD, camat, dan kepala desa di Aceh Tenggara terkait persoalan pajak yang menjadi sumber pendapatan APBK 2024, seperti pajak kendaraan bermotor, PBB P2, pajak kegiatan OPD, dan pajak dana desa.