Tidak Ada Pelanggaran Kampanye Oleh PPDI, Ini Putusan Bawaslu Tulungagung

Bawaslu Tulungagung dalam satu acara (Ilustrasi/Foto:spesial)

TULUNGAGUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun, kedua laporan tersebut akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

Dikutip dari media JatimTribunNews, Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, menjelaskan bahwa pelapor tidak mampu melengkapi data laporan dalam waktu yang diberikan, yaitu 1×24 jam.

Laporan pertama terkait bantuan tandon air terpal untuk warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Bantuan ini diklaim sebagai bantuan dari salah satu pasangan calon (paslon). Laporan kedua berfokus pada beredarnya video sejumlah perangkat desa yang mengatasnamakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyatakan dukungan kepada paslon tertentu.

“Kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kami juga sudah menginformasikan keputusan ini kepada para pelapor,” ujar Pungki. Ia menambahkan bahwa pelapor diberikan waktu 1×24 jam untuk melengkapi data yang diperlukan, seperti kronologi, waktu, dan lokasi kejadian.

Setelah melalui rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk tidak meregister kedua laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formal. “Kami sudah umumkan bahwa laporan tersebut tidak diregister,” jelas Pungki.

Menurut Pungki, sebelum adanya laporan tersebut, Bawaslu sudah melakukan pendalaman terhadap kedua peristiwa itu. Hasilnya menunjukkan bahwa peristiwa terjadi sebelum penetapan paslon, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Pilkada. Adapun peran perangkat desa yang tergabung dalam PPDI juga tidak dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Desa.

“Jika peristiwa tersebut terjadi setelah penetapan paslon, mungkin kami bisa menggunakan undang-undang lain. Penetapan paslon sendiri baru dilaksanakan pada 22 September,” tambahnya.

Selain dua laporan tersebut, Bawaslu Tulungagung juga mencatat bahwa empat kali membatalkan rencana kampanye tim paslon. Pembatalan ini terjadi karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak Kepolisian.

“Kami menemukan kegiatan kampanye di lapangan yang dilakukan tanpa tembusan kepada Bawaslu. Setelah dicek ke Kepolisian, memang tidak ada pemberitahuan resmi,” ungkap Pungki. Dalam hal ini, Bawaslu mengambil langkah preventif dengan menghentikan persiapan kampanye sebelum dimulai. Sejauh ini, belum ada kampanye yang dibubarkan karena tidak memenuhi prosedur pemberitahuan.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi sembilan detik yang memperlihatkan anggota PPDI Tulungagung bersama pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin tersebar luas. Dalam video itu, mereka menyatakan dukungan kepada pasangan yang dijuluki “Gabah”.

Sementara itu, bantuan tandon air terpal yang dilaporkan, berasal dari BPBD Kabupaten Tulungagung untuk warga Desa Pakisrejo yang mengalami kekeringan. Namun, bantuan tersebut disalurkan dengan latar belakang gambar pasangan Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto), yang memunculkan kesan bahwa bantuan itu berasal dari paslon Mardinoto. BPBD Tulungagung menyatakan bahwa bantuan diserahkan kepada pemerintah desa setempat, dan distribusinya dilakukan oleh pemerintah desa tanpa melibatkan BPBD secara langsung.

About admin

Check Also

Tanpa Alasan Yang Jelas, Kepala Desa Warloka-NTT Pecat 4 Perangkat Desa

LABUAN BAJO – Kepala Desa Warloka di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *