Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10).
Dalam pernyataannya pada Selasa di Jakarta, La Ode menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD). Ia menyebut bahwa perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f, yang menegaskan hak atas jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
La Ode mengungkapkan bahwa cakupan program jaminan sosial kini diperluas dari sebelumnya hanya untuk pemerintah desa menjadi seluruh kelembagaan desa. Adendum dalam perjanjian ini memungkinkan BPD untuk mendapatkan jaminan sosial, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing desa.
“Perluasan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi semua kelembagaan desa dalam aspek jaminan sosial,” ujar La Ode.
Perjanjian ini juga mencakup sejumlah strategi untuk meningkatkan partisipasi dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Fokus kerja sama mencakup fasilitasi oleh pemerintah daerah untuk pelayanan program, peningkatan kepesertaan, serta sinergi data antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kelembagaan desa.
“Kami ingin memastikan kepala desa, perangkat desa, dan BPD mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” tambahnya.
La Ode juga menekankan bahwa inisiatif ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa yang berperan penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mendukung keberhasilan program ini, Ditjen Bina Pemdes dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, minimal setiap enam bulan, atau sesuai dengan kesepakatan bersama.
Perjanjian ini berlaku hingga 14 Desember 2025 dan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa, membantu mereka menjalankan tugas dengan lebih aman dan terlindungi.
Dengan adanya kolaborasi ini, La Ode berharap agar pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, serta kelembagaan desa dapat bersinergi dalam upaya menciptakan desa yang lebih sejahtera dan terlindungi.