DOMPU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi 33 kepala desa di Kabupaten Dompu. Acara yang berlangsung di Gedung PKK Kabupaten Dompu ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Selasa dan Rabu, 15-16 Oktober 2024.
Peserta yang hadir merupakan kepala desa terpilih dari pemilu serentak tahun 2023, yang telah dilantik pada 4 Januari 2024. Acara ini dibuka oleh Penjabat (Pjs) Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP, M.Si, serta dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP, SKM, M.MKes, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. I Wayan Sulendra, dan perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Dompu.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Baiq Nelly menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi kepala desa agar mampu menyelenggarakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya disiplin, pengetahuan, dan pemahaman yang komprehensif oleh kepala desa dalam melaksanakan tugas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Nelly menegaskan bahwa kepala desa harus memiliki kemampuan manajerial yang baik, serta memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa. “Pelatihan peningkatan kapasitas seperti ini sangat penting agar kepala desa dapat memahami konteks penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kepala desa yang handal dan berkompeten sangat diperlukan untuk menghindari permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di masa mendatang,” ungkap Agus.
Kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Dompu sementara, H. Andi Bachtiar Jufri, yang menyampaikan materi tentang peran DPRD dalam mendukung kemandirian desa. Selain itu, Aiptu Ahmad Rimawan dari Polres Dompu membahas penanganan kasus pengelolaan keuangan desa, sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, memberikan materi tentang program “Jaga Desa.”
Pada hari kedua, para peserta mendapatkan pembekalan tentang penyusunan RPJMDes, Peraturan Desa (Perdes), dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) oleh fasilitator Hj. Siti Masita, SP. Materi lainnya meliputi pedoman pengadaan barang dan jasa di desa serta implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disampaikan oleh Asisten I Setda Dompu, H. Burhan, SH.