Pasal Usulan Revisi PP No 11/2019, Yang Akan Dibawa Ke Kementerian Dalam Negeri

MAGELANG – Belum jelasnya jadwal pengesahan revisi Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019, membuka peluang baru untuk memasukan pasal-pasal yang dirasa akomodatif terhadap tuntutan dari perangkat desa.

Hal ini diungkap oleh Sarjoko, S.H, mantan Sekjen Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) periode 2017-2022 saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

“ Regulasi yang baru tentu diharapkan membuat lebih baik lagi daripada yang lama,” ujar Sarjoko,” Namun yang terjadi di revisi UU desa yang telah diundangkan menjadi UU No 03 Tahun 2024 sedikit berbeda”.

Menurut Sarjoko, ada beberapa pasal yang mengatur tentang perangkat desa menjadi hilang karena tidak disebutkan dalam UU No 03 Tahun 2024.

“ Selain itu tentu kejelasan status kepegawaian dari perangkat desa juga akan kita dorong untuk masuk dalam revisi PP-nya nanti,” tambah Sarjoko.

“ Sesuai dengan petunjuk yang kam terima, kedepan kami lebih focus untuk beraudensi dengan Bagian Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri, Karena draft revisi PP lebih banyak di godog dibagian ini,” kata Sarjoko yang juga menajbat sebagai Sekretaris Desa di Mertoyudan Magelang.

Sementara itu ada beberapa pasal usulan yang akan disampaikan dalam audensi pekan depan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Adapun resume dari pasal-pasal usulan di revisi PP dapat di simak dibawah ini.

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *