Pasca Terbit UU No 03/2024, Perangkat Desa Di Nias Utara Tercover BPJS Ketenagakerjaan

NIAS UTARA -Sebanyak 13 desa di Nias Utara telah mendaftarkan perangkat desanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nias, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, masih terdapat 99 desa lainnya di Kabupaten Nias Utara yang belum menyerahkan data perangkat desa mereka ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Nias.

“Kami masih menunggu desa-desa lain dari Nias Utara untuk mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Tunggul Rinton seperti yang dilansir dari laman RRI.

Tunggul Rinton menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh perangkat desa dari 112 desa di Kabupaten Nias Utara untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penjabat Kepala Desa yang dihadiri oleh Bupati Nias Utara di Aula Tafaeri, Kantor Bupati Nias Utara, pada 3 Juni 2024.

Pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

About admin

Check Also

Bersama Kementerian Transmigrasi, Kementerian Desa Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024

JAKARTA – Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *