PALEMBANG – Ketua Forum Perangkat Desa Se-Kabupaten Lahat, Fikri Sumenjar, bersama ratusan perangkat desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat, mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jum’at (12/07/2024), untuk mencari keadilan terkait penonaktifan mereka oleh sejumlah kepala desa.
Fikri mengungkapkan bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. “Sebagai negara hukum, setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman SuaraInformasi.com.
Pemberhentian tersebut terjadi setelah pemilihan kepala desa serentak pada 9 Desember 2021, yang melibatkan 304 perangkat desa dari 50 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Lahat. Meskipun telah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk Pj Bupati, DPRD, DPMD, Biro Hukum, dan Inspektorat, serta menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, mereka belum mendapatkan keadilan.
Fikri menambahkan bahwa meskipun ada 24 desa yang memenangkan perkara di PTUN, pemerintah desa belum sepenuhnya mengembalikan para perangkat desa tersebut sesuai dengan amar putusan PTUN. Bahkan, ada kasus di Desa Pajar Bulan Kecamatan Mulak Ulu di mana perangkat desa yang sudah dikembalikan ke posisinya kembali diberhentikan setelah dua bulan.
Dengan mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Fikri berharap mereka bisa menemukan jalan keluar setelah 2,8 tahun berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dia menegaskan, “Kami berharap ada titik terang dan jika memang ada maladministrasi, agar ditindak sesuai aturan. Kami percaya keadilan masih ada.”
Fikri juga menyoroti bahwa pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menegaskan bahwa perangkat desa yang dapat diberhentikan hanya yang meninggal dunia, berusia di atas 60 tahun, atau tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa. Selain itu, aturan periodesasi SK sudah dicabut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Dedi Harapan, SE, SH, M.Si, C.MSP, didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Sumsel, Rika Aprilisna, ST, MSi, berjanji akan segera menyurati Pj Bupati Lahat terkait surat Dirjen Bina Pemerintah Desa pada 4 September 2023 mengenai klarifikasi permasalahan pemberhentian perangkat desa. Mereka juga akan mengawal pelaksanaan putusan PTUN agar permasalahan ini segera tuntas.
“Kami akan segera menyurati Pj Bupati Lahat dan menggelar rapat bersama Gubernur. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” kata Dedi Harapan setelah mendengarkan keluh kesah para perangkat desa yang diberhentikan.
Dengan langkah ini, perangkat desa yang diberhentikan berharap perjuangan mereka selama hampir tiga tahun dapat membuahkan hasil yang adil.