JAKARTA – Perjuangan perangkat desa dalam merubah tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , menemui babak baru.
Hal ini seiring dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 100.3.5.5/3318/BPD, perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Tentang Perangkat Desa yang tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/ Walikota yang mempunyai perangkat desa di seluruh Indonesia.
Adapun surat tersebut berisikan tatacara baru dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai penjelasan dari regulasi baru di pasal 26 ayat 2 UU No 03 Tahun 2024.
Berikut ini penjelasan dalam surat tersebut ;