JAKARTA – Berbagai macam respon muncul dari kalangan perangkat desa, seiring dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Tentang Perangkat Desa yang tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo ini sendiri, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/ Walikota yang mempunyai perangkat desa di seluruh Indonesia. Dimana isi surat berisi penegasan terkait perubahan ketentuan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dilihat berbagai komentar di grup-grup WA yang beranggotakan perangkat desa, respon negative banyak muncul dalam mensikapi terbitnya surat yang berisikan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Kebanyakan menyayangkan terkait dengan penerbitan surat keputusan (SK) perangkat desa yang masih bertanda tangan Kepala Desa, meski dalam regulasi sekarang ini harus melalui proses rekomendasi berjenjang mulai dari Camat sampai Bupati.
“ Tentu aturan ini membuat kami (perangkat desa), karena kami berharap SK Perangkat Desa ditanda tangani oleh Bupati, atau setidaknya Camat atas nama Bupati,” ujar salah satu perangkat desa dari Jawa Timur, yang enggan disebutkan namanya.
Respon senada juga muncul dari sejumlah perangkat desa dari luar Jawa, mayoritas merasa kecewa karena aspirasi selama ini yang diharapkan bisa terakomodasi seiring dengan terbitnya UU No 03 Tahun 2024, dirasa kurang berpihak pada perangkat desa.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat yang mempertegas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf b UU No 03 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota”. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa Pasal 53 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui terbitnya surat tersebut, tentu Kementerian Dalam Negeri berharap agar Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa dapat memaknai regulasi untuk mensikapi maraknya kasus-kasus pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.