MAGELANG – Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa diharapkan mengalami peningkatan seiring dengan penyusunan regulasi turunan dari perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi UU No 03 Tahun 2024.
Secara nasional, regulasi yang menjadi acuan dari pemberian siltap bagi para pamong desa ini menggunakan aturan dalam PP No 11 Tahun 2019. Dalam aturan yang telah “berumur” 5 tahun tersebut, Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap dengan nominal standar dari PNS golongan 2A.
Penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut: Kepala desa: RpRp2.426.640,00 per bulan. Sekretaris desa: Rp 2.224.420,00per bulan. Perangkat desa lainnya Rp 2.022.200,00 per bulan.
Seiring dengan perkembangan waktu, tentu nominal siltap yang diterima oleh perangkat desa dirasa belum bisa dikatakan memenuhi kebutuhan hidup. Karena perubahan-perubahan harga kebutuhan pokok tentu juga mengalami kenaikan harga.
Lalu berapa besaran siltap, yang bisa dapat mencukupi kebutuhan hidup perangkat desa?
Sarjoko, mantan Sekretaris Jendral PPDI periode 2017-2022 sepakat bahwa nominal siltap yang sekarang ini diterima baik oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa masih jauh dari kata mencukupi kebutuhan perangkat desa.
“ Dipungkiri atau tidak, kebutuhan hidup bagi perangkat desa lebih besar untuk sosial kemasyarakatan,” ujar Sarjoko, yang dihubungi melalui sambungan selulernya.
Dijelaskan oleh Sarjoko, anggaran untuk sosial kemasyarakatan ini bisa berwujud sumbangan warga yang hajatan, sakit atau kebutuhan lain utamanya kalau ada kegiatan-kegiatan ditengah-tengah masyarakat desa.
“ Kalau kemudian berhitung dengan kebutuhan sekarang ini, standar penghasilan tetap perangkat desa seharusnya sebesar Rp. 5 juta/bulan,” kata Sarjoko.
Nominal sebesar ini dikatakan wajar diterima perangkat desa, mengingat tanggungjawab atas pekerjaan perangkat desa sekarang ini tidak jauh berbeda dengan pegawai di Instansi Pemerintah yang lain.
“ Komunitas Perangkat Desa berkomitmen untuk mendorong pemerintah memberi peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa, salah satunya melalui kenaikan siltap ini,” pungkas Sarjoko.