Status, Siltap, Tunjangan Perangkat Desa.., Inikah Bocoran Materi Pembahasan Revisi PP No 11/2019 ?

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menetapkan target penerbitan dari Peraturan Pemerintah  sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomer 03 Tahun 2024.

Paudah, Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya PP ini dapat terbit sebelum bulan November tahun 2024.

“ Kami laporkan kepada Bapak Dirjen bahwa harapannya PP ini akan lahir sebelum November 2024, oleh karena itu pembahasannya akan secara terus menerus sampai ditetapkannya perubahan atas PP ini,” sambut Paudah saat acara  “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa”, yang dilaksanakan di Hotel Mercure  Jakarta, pada Senin (08/07/2024) yang lalu.

Dalam acara yang dihadiri juga oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa  Kementerian Dalam Negeri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi maupun arah pengaturan yang tepat dalam rancangan Peraturan Pemerintah, sehingga rancangan ini dapat mengakomodir pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik.

Sementara itu, informasi dari narasumber media ini menyebutkan bahwa ada bahasan-bahasan menarik terkait tuntutan perangkat desa, dalam rapat Penyusunan Rancangan PP itu sendiri.

“ Ada banyak aspirasi yang  menjadi masukan dalam rapat tersebut, mulai dari status/jenis kepegawaian perangkat desa, alur penerbitan surat keputusan (SK) Perangkat Desa, sistem  penyaluran penghasilan tetap,jenis-jenis tunjangan dan klasifikasi tunjangan purna tugas dari perangkat desa,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kabar menarik ini tentu harus disikapi oleh perangkat desa dengan konsisten melakukan loby-loby dan pengawalan agar tidak lagi “terlupakan” nasibnya, sebagaimana dalam revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa  yang telah ditetapkan menjadi UU No 03 Tahun 2024.

Hal senada diungkapkan juga oleh Sarjoko, mantan Sekjen PPDI Periode 2017-2022 yang aktip melakukan audensi di Kementerian Dalam Negeri bersama Komunitas Perangkat Desa.

“ Masih ada waktu untuk mendorong pemerintah menyerap aspirasi perangkat desa, hal ini harus dimanfaatkan betul oleh segenap elemen perangkat desa,” ujar Sarjoko, melalui pesan singkatnya.

Dalam hitungan bulan sampai dengan bulan November 2024, tentu masih ada waktu untuk organisasi perangkat desa baik itu PPDI dan DPN PPDI atau pun Komunitas Perangkat Desa untuk terus mendorong Pemerintah aspiratif terhadap tuntutan perangkat desa.

About admin

Check Also

Jatiluwih, Desa Terbaik Dunia Tahun 2024

JAKARTA – Desa Jatiluwih berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Desa Terbaik Dunia 2024 dari …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *