Meulaboh – Ratusan kepala desa (Keuchik) berkumpul di Gedung DPRK Aceh Barat pada hari Selasa (23/7/2024) untuk melakukan aksi protes. Mereka menuntut agar gaji yang tertunda selama tiga bulan segera dibayarkan oleh pemerintah.
Juru bicara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Barat, Romi Syahputra, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyertaan Penghasilan Tetap Aparatur Desa.
“Kami datang ke sini untuk menuntut penghasilan tetap (Siltap) yang sudah tiga bulan belum dicairkan. Hari ini, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menyetarakan Siltap sesuai PP Nomor 11 tahun 2019. Saat ini, gaji keuchik hanya 1,8 juta, padahal seharusnya minimal 2,4 juta,” ujar Romi seperti yang dilansir dari laman RRI..
Romi juga menekankan pentingnya peningkatan gaji bagi aparatur desa. “Kami berharap pemerintah Kabupaten tidak punya alasan untuk tidak menaikkan gaji, karena itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019,” tambahnya.
Selain itu, Romi mendesak DPRK untuk segera menyusun peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Gampong (ADG) dan jaminan kesehatan bagi Keuchik serta seluruh aparatur Gampong.
Hasil dari audiensi antara DPRK dan Keuchik adalah kesepakatan untuk mengadakan pertemuan kembali pada hari Senin, 29 Juli 2024, dengan menghadirkan Pj Bupati Aceh Barat.
“Kami, seluruh keuchik, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat untuk segera memenuhi semua tuntutan kami. Jika tidak diindahkan, kami akan kembali mendatangi gedung DPRK dan Gedung Bupati Aceh Barat,” pungkas Romi.