PAKPAK BHARAT – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat, mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Perangkat Desa serta Badan Perwakilan Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Aula Dinas Sosial Pakpak Bharat pada hari Selasa, 22 Juli 2024.
Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh terbitnya Instruksi Bupati Pakpak Bharat Nomor 400.9.1/0342/1215.207/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024.
Instruksi tersebut mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami menginisiasi program ini sesuai arahan Bupati, yang menekankan pentingnya komitmen, kolaborasi, dan sinergi untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Supardi Padang.
Supardi Padang juga menambahkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mengatur bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja/buruh dan keluarganya.
Oleh karena itu, pihaknya mengundang para camat untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal hak-hak masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Koordinasi ini juga menghadirkan penyampaian materi dan bahan monitoring serta evaluasi oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karo, Dinarta Tarigan, serta diakhiri dengan sesi diskusi atau tanya jawab.